Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah dua orang dalam sebuah perusahaan dapat memiliki hak atas merek dagang. Secara umum, merek dagang adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik untuk mengidentifikasi produk atau layanan mereka. Namun, dalam beberapa kasus, dua orang dalam perusahaan yang sama bisa saja memiliki hak atas merek dagang yang sama. Hal ini biasanya terjadi apabila keduanya sepakat untuk berbagi hak dan tanggung jawab atas merek tersebut. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keadaan yang berbeda-beda dan penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum membuat keputusan terkait hak atas merek dagang.