Hasil penelitian menunjukkan bahwa covid-19 memiliki dampak terhadap perekonomian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kawasan Ekonomi Khusus Kuta Mandalika, dimana besaran pengaruhnya adalah 7,84%. Dari hasil perhitungan dan pembahasan sebelumnya berdasarkan hasil uji regresi linear sederhana maka dapat disimpulkan bahwa variable Covid-19 memiliki dampak terhadap variabel Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dimana setiap kenaikan satu satuan Covid-19 akan menghambat perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kawasan Ekonomi Khusus Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah. Di masa pandemi Covid-19 saat ini, hampir semua sektor mengalami kelesuan terutama sektor industri mikro, kecil dan menengah seperti akomodasi, penyediaan makan minum dan jasa pariwisata. Banyaknya usaha yang tutup dan mengurangi pegawai sebagai imbas dari kelesuan ekonomi turut berdampak besar terhadap tingginya angka pengangguran dan kemiskinan.
Dengan kondisi ketidakpastian yang cenderung tinggi saat ini, seorang danger averse akan memilih instrumen investasi dengan tingkat stabilitas yang baik seperti emas. Berinvestasi emas saat ini sudah dimudahkan, karena tidak harus membeli secara langsung, tetapi bisa dilakukan dengan menyicil di bank-bank syariah. Pilihan lainnya adalah dengan berinvestasi pada sukuk ritel atau deposito dengan menggunakan akad mudhorobah.
Para pekerja casual yang biasanya mendapatkan pendapatan harian kini kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Rasio Gini yang sempat meningkat dari zero,32 menjadi 0,39 , pada 2015 menurun menjadi zero,382. Kebijakan yang dihasilkan dalam Ekonomi Makro bertujuan untuk mengatur penciptaan lapangan kerja. Keynesian juga berasumsi bahwa uang tidak hanya dianggap sebagai alat transaksi saja. Dengan demikian, uang sangat mungkin digunakan untuk mendapatkan keuntungan melalui tindakan yang spekulatif.
Elemen inilah yang menunjukkan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat. Dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional. Indonesia sebagai negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan kesediaan segenap komponen bangsa untuk memupuk budaya musyawarah. Lintasan sejarah kehidupan manusia telah memberikan bukti -bukti empiris bahwa elalui musyawarah, suatu bangsa dapat meraih apapun yang dipandang terbaik bagi bangsanya. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum, yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum.
Selain itu, memberikan kemudahan kepada berbagai aspek perizinan usaha agar peluang permodalan dan berbagai mekanisme kerjasama usaha dapat mendukung keberlangsungan UMKM Penyandang Disabilitas,” ucapnya saat membuka Rapat secara daring, Rabu (21/4). Tujuan Kebijakan Pengembangan atau Promosi Ekspor adalah untuk mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekspor. Tujuan kebijakan ini dapat dicapai dengan berbagai kebijakan, antara lain kebijakan perpajakan dalam berbagai bentuk, misalnya pembebasan atau keringanan pajak ekspor dan penyediaan fasilitas khusus kredit perbankan bagi eksportir. Jka rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Untuk mengatasi masalah inflasi salah satu caranya yakni dengan operasi pasar untuk meninjau harga supaya harga tidak terlalu tinggi dipasaran, memberikan subsidi untuk membantu masyarakat yang ekonominya masih rendah, dan menurunkan pajak untuk meringankan beban produsen dan konsumen. Solusi atas masalah kemiskinan yang dapat kita upayakan yaitu dengan dimulai dari diri sendiri, mulai detik ini, dan hingga akhir nanti.
Secara umum ada dua pendekatan yang digunakan dalam menganalisis sebuah saham secara basic, yakni Top-Down Approach dan bottom-Up Approach. Kedua pendekatan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni untuk menemukan saham-saham unggulan yang layak untuk dikoleksi. Penerapan kebijakan makro, seperti politik pasar terbuka, cash ratio, hingga politik diskonto sangat diperlukan untuk mencegah lajunya inflasi. “Sebagai perusahaan yang didesain untuk menghasilkan solusi pemasaran digital, ADA membantu brand mengenali perilaku konsumennya. Kami memberikan insights, analisis, dan solusi yang dapat dikembangkan menjadi rencana pemasaran digital.
Hal ini jelas menyiratkan adanya suatu realisasi dari asas kemanfaatan hukum yang dijalankan. Namun hal ini berlaku pula sebaliknya, apabila ketentuan berupa “retribusi” tersebut diingkari oleh pelaku tindak pidana pertambangan. Pidana denda, yang merupakan bentuk sanksi keuangan , adalah pidana yang efisien karena penjatuhannya tidak memerlukan biaya apapun; ia hanya berkaitan dengan kewajiban pelaku untuk membayar sejumlah uang kepada Negara. Negara sendiri tidak mengeluarkan biaya apapun ketika menjatuhkan sanksi pidana denda. Oleh karena itu, efisiensi pidana denda tidak diragukan dalam analisis ekonomi atas hukum pidana. Apakah kita cenderung orang yang tergolong risk averse , moderat, atau threat taker .